KEPUTUSAN NADZIR
Nomor : 03 Tahun 2026
TENTANG
PANITIA TETAP IBADAH QURBAN
MASJID “BAITUL
MUTTAQIN” BUNTOK
Menimbang : a. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan ibadah
Qurban di Masjid “BAITUL MUTTAQIN” Buntok dipandang perlu menetapkan Panitia
Tetap Ibadah Qurban.
b. bahwa nama-nama sebagaimana
dimaksudkan huruf a diatas ditetapkan dengan Keputusan Nadzir.
Mengingat : 1. Ikrar Wakaf dan
Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf Nomor : 01 Tahun 2021 tanggal 19 Jumadil Akhir
1442 bertepatan hari Senin 01 Februari 2021.
2. Surat Pengesahan Nadzir Nomor : 01 Tahun 2021
Memperhatikan : bahwa Masjid
Baitul Muttaqin Buntok akan melaksanakan ibadah qurban mulai 10 Dzulhijjah 1447
Hijriyah dan seterusnya setiap tahun.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PANITIA TETAP IBADAH QURBAN
MASJID “BAITUL
MUTTAQIN”
BUNTOK
PERTAMA : Penasehat : M ROMLI
Pembina : SUPIATNO
Ketua : RISMATO
Wakil Ketua : EMON SUHERMAN
Sekretaris : SYAMSUDDIN
RUDIANNOOR
Wakil Sekretaris : FAIZAR RUDIANNOOR
Bendahara I : NY KURSIAH
Bendahara II : NY AMI
Urusan Umum : 1. NY SUKARNAWATI
2.
AKHMAD WAHYUDI
3.
NY PUTU
KEDUA : Panitia yang ditetapkan
sebagai mana Diktum PERTAMA dipandang
cakap dan mampu untuk melaksanakan tugas dimaksud.
KETIGA : Keputusan ini
berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Buntok
Pada hari Jum’at, 25 Sya’ban 1447
3 Februari 2026
NADZIR
RISMATO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar