KEPUTUSAN NADZIR
Nomor
: 02 Tahun 2026
TENTANG
IMAM, MUADZIN DAN PETUGAS KEBERSIHAN
MASJID “BAITUL MUTTAQIN” BUNTOK
Menimbang : a. bahwa untuk kelancaran kegiatan peribadatan di Masjid “BAITUL MUTTAQIN” Buntok dipandang perlu menetapkan Imam, Muadzin dan Petugas Kebersihan.
b. bahwa nama-nama
sebagaimana dimaksudkan
huruf a diatas ditetapkan dengan Keputusan Nadzir.
Mengingat : 1. Ikrar
Wakaf dan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf Nomor : 01 Tahun 2021 tanggal 19
Jumadil Akhir 1442 bertepatan hari Senin 01 Februari 2021.
2. Surat Pengesahan Nadzir Nomor : 01 Tahun 2021
Memperhatikan
: bahwa
Masjid Baitul Muttaqin Buntok mulai melaksanakan kegiatan peribadatan terhitung
Rabu malam tanggal 1 Ramadhan 1447 Hijriyah yang bertepatan dengan tanggal 18
Februari 2026.
MEMUTUSKAN
Menetapkan IMAM, MUADZIN DAN PETUGAS KEBERSIHAN MASJID “BAITUL MUTTAQIN” BUNTOK
PERTAMA : Imam : RISMATO
Muadzin : SYAMSUDDIN RUDIANNOOR
Petugas Kebersihan:
AKHMAD WAHYUDI
KEDUA : Petugas yang ditetapkan
sebagai mana Diktum PERTAMA dipandang cakap dan mampu untuk melaksanakan tugas dimaksud.
KETIGA : Keputusan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di Buntok
Pada hari Jum’at, 25 Sya’ban 1447
13 Februari 2026
NADZIR