Tanggal 23 September 2025 kita Melaporkan penggunaan dana hibah kepada Bupati up Kabag Kesra bahwa uang sudah lunas termanfaatkan dan kubah masjid sudah terpasang.
Jumat, 27 Februari 2026
Perkembangan Pembangunan Masjid Baitul Muttaqin Buntok
Tanggal 23 September 2025 kita Melaporkan penggunaan dana hibah kepada Bupati up Kabag Kesra bahwa uang sudah lunas termanfaatkan dan kubah masjid sudah terpasang.
Kamis, 26 Februari 2026
Kapan Berhenti Makan Sahur?
Muhammad Abduh Tuasikal, MSc
Wajib berhenti makan dan minum ketika terbit fajar
Shubuh sebagaimana ditegaskan dalam ayat,
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى
يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ
الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
“Dan makan
minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.
Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al-Baqarah: 187).
Yang aman, sudah
berhenti makan sahur ketika azan Shubuh walau adzannya dari hasil hisab
Syaikh Muhammad
Shalih Al-Munajjid hafizhohullah mengatakan, “Tidak diragukan
lagi bahwa kebanyakan muadzin saat ini berpegang pada jadwal-jadwal shalat yang
ada, tanpa melihat terbitnya fajar secara langsung. Jika demikian, maka ini
tidaklah dianggap sebagai terbit fajar yang yakin. Jika makan saat
dikumandangkan adzan semacam itu, puasanya tetap sah. Karena ketika itu terbit
fajar masih sangkaan (bukan yakin). Namun, lebih hati-hatinya sudah
berhenti makan ketika itu.” (Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 66202)
[1] Dalam Al Majmu’, Imam Nawawi rahimahullah menyebutkan,
“Kami katakan bahwa jika fajar terbit sedangkan makanan masih ada di mulut,
maka hendaklah dimuntahkan dan ia boleh teruskan puasanya. Jika ia tetap
menelannya padahal ia yakin telah masuk fajar, maka batallah puasanya.
Permasalah ini sama sekali tidak ada perselisihan pendapat di antara para
ulama.”
[2] Adapun hadits:
إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمُ
النِّدَاءَ وَالإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلاَ يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِىَ حَاجَتَهُ
مِنْهُ
“Jika salah seorang
di antara kalian mendengar azan sedangkan sendok terakhir masih ada di
tangannya, maka janganlah dia meletakkan sendok tersebut hingga dia menunaikan
hajatnya hingga selesai.” (HR. Abu Daud no. 2350. Syaikh Al-Albani mengatakan
hadits ini hasan shahih)
Yang dimaksud
azan di sini adalah azannya Bilal yaitu azan sebelum masuk Shubuh. Dalam hadits
disebutkan:
إِنَّ بِلالا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ
، فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ
“Sungguh Bilal
mengumandangkan azan di malam hari. Tetaplah kalian makan dan minum sampai Ibnu
Ummi Maktum mengumandangkan azan.” (HR. Bukhari dan Muslim. Dalam kitab Shahih
terdapat beberapa hadits lainnya yang semakna)
Selasa, 10 Februari 2026
KEPUTUSAN NADZIR Nomor : 03 Tahun 2026 TENTANG PANITIA TETAP IBADAH QURBAN
KEPUTUSAN NADZIR
Nomor : 03 Tahun 2026
TENTANG
PANITIA TETAP IBADAH QURBAN
MASJID “BAITUL
MUTTAQIN” BUNTOK
Menimbang : a. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan ibadah
Qurban di Masjid “BAITUL MUTTAQIN” Buntok dipandang perlu menetapkan Panitia
Tetap Ibadah Qurban.
b. bahwa nama-nama sebagaimana
dimaksudkan huruf a diatas ditetapkan dengan Keputusan Nadzir.
Mengingat : 1. Ikrar Wakaf dan
Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf Nomor : 01 Tahun 2021 tanggal 19 Jumadil Akhir
1442 bertepatan hari Senin 01 Februari 2021.
2. Surat Pengesahan Nadzir Nomor : 01 Tahun 2021
Memperhatikan : bahwa Masjid
Baitul Muttaqin Buntok akan melaksanakan ibadah qurban mulai 10 Dzulhijjah 1447
Hijriyah dan seterusnya setiap tahun.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PANITIA TETAP IBADAH QURBAN
MASJID “BAITUL
MUTTAQIN”
BUNTOK
PERTAMA : Penasehat : M ROMLI
Pembina : SUPIATNO
Ketua : RISMATO
Wakil Ketua : EMON SUHERMAN
Sekretaris : SYAMSUDDIN
RUDIANNOOR
Wakil Sekretaris : FAIZAR RUDIANNOOR
Bendahara I : NY KURSIAH
Bendahara II : NY AMI
Urusan Umum : 1. NY SUKARNAWATI
2.
AKHMAD WAHYUDI
3.
NY PUTU
KEDUA : Panitia yang ditetapkan
sebagai mana Diktum PERTAMA dipandang
cakap dan mampu untuk melaksanakan tugas dimaksud.
KETIGA : Keputusan ini
berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Buntok
Pada hari Jum’at, 25 Sya’ban 1447
3 Februari 2026
NADZIR
RISMATO
KEPUTUSAN NADZIR Nomor : 02 Tahun 2026 TENTANG IMAM, MUADZIN DAN PETUGAS KEBERSIHAN MASJID “BAITUL MUTTAQIN” BUNTOK
KEPUTUSAN NADZIR Nomor : 0 2 Tahun 2026 TENTANG IMAM, MUADZIN DAN PETUGAS KEBERSIHAN MASJID “ BAITUL MUTTAQIN ” BUNT...
-
Rabu siang tanggal 2 Safar 1446 / 7 Agustus 2024 antara pukul 13.45 - 14.45 WIB dilaksanakan proses sertifikasi tanah wakaf berupa pengukur...
-
Sampai hari ini Rabu tanggal 3 Rajab 1444 atau 25 Januari 2023 pekerjaan pembangunan Masjid Baitul Muttaqin Buntok terus berjalan. Tukang s...
-
عَنْ ثَـوْبَانَ قَالَ: كَانَ رَسُوْلُ اللهِ ص اِذَا انْصَرَفَ مِنْ صَلاَتِهِ، اسْتَغْـفَرَ ثَلاَثـًا وَ قَالَ: اَللّهُمَّ اَنـــْتَ السَّلاَ...