Jumat, 27 Februari 2026

Perkembangan Pembangunan Masjid Baitul Muttaqin Buntok


20 Juni 2025 Panitia Pembangunan Masjid Baitul Muttaqin Buntok mengajukan Pencairan Dana Hibah APBD Murni Tahun 2025 sebesar Rp. 50.000.000,- kepada Bupato Barito Selatan Up Kabag Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Selatan.
.
Pada tanggal 11 Agustus 2025 ditransfer Pelunasan Harga Kubah Masjid kepada PT Mustaka Multi Tehnik di Pati Jawa Tengah sebesar Rp 70.000.000,-
.

Tanggal 23 September 2025 kita Melaporkan penggunaan dana hibah kepada Bupati up Kabag Kesra bahwa uang sudah lunas termanfaatkan dan kubah masjid sudah terpasang. 


24 Desember 2025 Panitia Pembangunan Masjid Baitul Muttaqin Buntok menerima Pencairan Dana Hibah APBD Perubahan Tahun 2025 sebesar Rp. 75.000.000,- dan langsung dimanfaatkan untuk Pemasangan Kusen Pintu Geser, Pemasangan Pintu Geser, Kaca Masjid dan Kaca tanam Kubah Masjid.


Bulan Januari 2025 diupayakan pemasangan keramik lantai masjid sesuai kemampuan pendanaan yang ada. 

Kamis, 26 Februari 2026

Kapan Berhenti Makan Sahur?

 Muhammad Abduh Tuasikal, MSc

 

Wajib berhenti makan dan minum ketika terbit fajar Shubuh sebagaimana ditegaskan dalam ayat,

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al-Baqarah: 187).

 

Yang aman, sudah berhenti makan sahur ketika azan Shubuh walau adzannya dari hasil hisab

Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhohullah mengatakan, “Tidak diragukan lagi bahwa kebanyakan muadzin saat ini berpegang pada jadwal-jadwal shalat yang ada, tanpa melihat terbitnya fajar secara langsung. Jika demikian, maka ini tidaklah dianggap sebagai terbit fajar yang yakin. Jika makan saat dikumandangkan adzan semacam itu, puasanya tetap sah. Karena ketika itu terbit fajar masih sangkaan (bukan yakin). Namun, lebih hati-hatinya sudah berhenti makan ketika itu.” (Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 66202)

 

[1] Dalam Al Majmu’, Imam Nawawi rahimahullah menyebutkan, “Kami katakan bahwa jika fajar terbit sedangkan makanan masih ada di mulut, maka hendaklah dimuntahkan dan ia boleh teruskan puasanya. Jika ia tetap menelannya padahal ia yakin telah masuk fajar, maka batallah puasanya. Permasalah ini sama sekali tidak ada perselisihan pendapat di antara para ulama.”

 

[2] Adapun hadits:

إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمُ النِّدَاءَ وَالإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلاَ يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِىَ حَاجَتَهُ مِنْهُ

“Jika salah seorang di antara kalian mendengar azan sedangkan sendok terakhir masih ada di tangannya, maka janganlah dia meletakkan sendok tersebut hingga dia menunaikan hajatnya hingga selesai.” (HR. Abu Daud no. 2350. Syaikh Al-Albani mengatakan hadits ini hasan shahih)

 

Yang dimaksud azan di sini adalah azannya Bilal yaitu azan sebelum masuk Shubuh. Dalam hadits disebutkan:

إِنَّ بِلالا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ ، فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ

“Sungguh Bilal mengumandangkan azan di malam hari. Tetaplah kalian makan dan minum sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan azan.” (HR. Bukhari dan Muslim. Dalam kitab Shahih terdapat beberapa hadits lainnya yang semakna)



Sumber 
https://rumaysho.com/33119-kapan-waktu-yang-tepat-berhenti-makan-sahur-saat-imsak-atau-azan-shubuh.html

 

 

 

 

 

Perkembangan Pembangunan Masjid Baitul Muttaqin Buntok

20 Juni 2025 Panitia Pembangunan Masjid Baitul Muttaqin Buntok mengajukan Pencairan Dana Hibah  APBD Murni Tahun 2025 sebesar Rp. 50.000.00...