Muhammad Abduh Tuasikal, MSc
Wajib berhenti makan dan minum ketika terbit fajar
Shubuh sebagaimana ditegaskan dalam ayat,
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى
يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ
الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
“Dan makan
minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.
Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al-Baqarah: 187).
Yang aman, sudah
berhenti makan sahur ketika azan Shubuh walau adzannya dari hasil hisab
Syaikh Muhammad
Shalih Al-Munajjid hafizhohullah mengatakan, “Tidak diragukan
lagi bahwa kebanyakan muadzin saat ini berpegang pada jadwal-jadwal shalat yang
ada, tanpa melihat terbitnya fajar secara langsung. Jika demikian, maka ini
tidaklah dianggap sebagai terbit fajar yang yakin. Jika makan saat
dikumandangkan adzan semacam itu, puasanya tetap sah. Karena ketika itu terbit
fajar masih sangkaan (bukan yakin). Namun, lebih hati-hatinya sudah
berhenti makan ketika itu.” (Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 66202)
[1] Dalam Al Majmu’, Imam Nawawi rahimahullah menyebutkan,
“Kami katakan bahwa jika fajar terbit sedangkan makanan masih ada di mulut,
maka hendaklah dimuntahkan dan ia boleh teruskan puasanya. Jika ia tetap
menelannya padahal ia yakin telah masuk fajar, maka batallah puasanya.
Permasalah ini sama sekali tidak ada perselisihan pendapat di antara para
ulama.”
[2] Adapun hadits:
إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمُ
النِّدَاءَ وَالإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلاَ يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِىَ حَاجَتَهُ
مِنْهُ
“Jika salah seorang
di antara kalian mendengar azan sedangkan sendok terakhir masih ada di
tangannya, maka janganlah dia meletakkan sendok tersebut hingga dia menunaikan
hajatnya hingga selesai.” (HR. Abu Daud no. 2350. Syaikh Al-Albani mengatakan
hadits ini hasan shahih)
Yang dimaksud
azan di sini adalah azannya Bilal yaitu azan sebelum masuk Shubuh. Dalam hadits
disebutkan:
إِنَّ بِلالا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ
، فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ
“Sungguh Bilal
mengumandangkan azan di malam hari. Tetaplah kalian makan dan minum sampai Ibnu
Ummi Maktum mengumandangkan azan.” (HR. Bukhari dan Muslim. Dalam kitab Shahih
terdapat beberapa hadits lainnya yang semakna)